Tentang Kami
Visi
MEWUJUDKAN BPR YANG SEHAT PRIMA DALAM PELAYANAN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Misi
- Memberikan Pelayanan Perima dan kemudahan – kemudahan
- Menggerakan Ekonomi Kerakyatan dan Pengentasan Kemiskinan
- Salah Satu Motor Penggerak Pendapatan Asli Daerah (PDA)
Sejarah Berdirinya BPR Indra Arta
- Latar belakang pendiri PD. BPR Indra Arta Rengat merupakan tindak lanjut SK Gubernur Riau No. 539/PSD/86 tanggal 18 Desember 1986 mengintruksikan kepada bupati di Provinsi Riau agar mendirikan BPR di wilayah masing – masing Kabupaten.
- Yang bertujuan untuk membantu pemerintah dalam membangun perekonomian masyarakat di bidang permodalan khususnya di kabupaten Indragiri Hulu dan Umumnya Provinsi Riau.
- BPR Indra Arta Rengat didirikan/diresmikan pada tanggal 25 juli 1995 oleh bupati Indragiri Hulu H. RUCHIAT SAEFUDIN dan sekaligus pelantikan Direksi H. Chaidir Manap (Direktur) dan Dwi Setiawati (Wakil Direktur)
- Karyawan 5 (lima) Orang Direksi 2 (dua) Orang dan total asset sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yang terdiri dari modal disetor
Dasar Hukum / Akta Pendirian
- Peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pendirian Pd. Bank Perkreditan Rakyat Rengat. Tanggal 31 Desember 1991 dilakukan 4 kali perubahan dan terakhir diganti dengan perda Kab. Inhu No 16 tahun 2018 tentang Perkrreditan Rakyat Indra Arta tanggal 2 desember 2008 dan Perda kab Inhu No. 9 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
- Izin Prinsip dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. S-247/MK-17/1994 Perihal Persetujuan Prinsip Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tanggal 17 Februari 1994.
- Izin usaha dari Menteri Keuangan RI Nomor. Kep. 156/KM.17/1995 Tentang Pemberian izin Usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Rengat tanggal 15 Juni 1995.